![]() |
| Sumber : Tandaseru/com |
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang sering kita dengar dengan singkatan KPK, adalah salah satu lembaga negara Indonesia yang telah berdiri sejak 29 Desember 2003. KPK dibangun untuk melakukan pencegahan dan penindakan pada pihak-pihak yang melakukan korupsi, serta memiliki tujuan untuk membuat Negara Indonesia menjadi bersih, efisien, dan juga transparan, karena adanya KPK yang memberantas hal-hal kotor tersebut (tindak pidana korupsi).
Firli Bahuri merupakan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ke-6, yang pernah menjadi komisaris Jenderal Polisi dan juga seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019–2023. Firli tercatat menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono.
Kedua mantan ketua KPK tersebut dipandang oleh khalayak mengenai keraguan saat akan diangkat menjadi ketua KPK, hingga keduanya juga sama-sama diberhentikan oleh presiden yang menjabat saat mereka masih menjadi ketua KPK. Akan tetapi, ada perbedaan yang mereka hasilkan pada kasus yang terjadi pada keduanya, yakni :
![]() |
| Sumber : detiknews/com |
- Kontroversi yang melibatkan Firli Bahuri, pada dasarnya, berkaitan dengan laporan harta kekayaannya dan dugaan pelanggaran etika terkait jabatannya di kepolisian. Kontroversi ini muncul pada tahun 2020.
- Keterlibatannya sebagai Kabareskrim Polri membuatnya terlibat dalam penegakan hukum secara umum, bukan hanya dalam konteks pemberantasan korupsi.
- Terlibat dalam kontroversi terkait laporan harta kekayaan dan dugaan pelanggaran etika terkait jabatannya pada tahun 2020.
- Resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi Widodo pada 28 Desember 2023.
- Dijatuhi hukuman penjara terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009.
- Kontroversi kasus pidana dan tuduhan politisasi hukum. Dia bersikeras bahwa dia dijebak, dan sejumlah pihak percaya bahwa kasusnya mungkin terkait dengan pekerjaannya di KPK.Antasari Azhar dihukum penjara, namun beberapa pihak mendukungnya dan menyatakan bahwa kasusnya tidak sepenuhnya jelas dan adil.
- Resmi diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Oktober 2009.











